MARI MENOLAK RUU PT

on 5.23.2013

MARI MENOLAK RUU PT

AWAL LAHIRNYA RUU PT

Jika melihat kondisi pendidikan yang ada pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di negara ini, rasanya wajar saja jika ada oknum yang ingin agar RUU PT ini dapat terealisasi sebagai undang-undang yang mengatur sistem perguruan tinggi. Selain menguntungkan pihak mereka, pemerintah juga bisa dengan mudah mengurangi kenakalan oknum birokrasi kampus yang sering melakukan kecurangan untuk menguntungkan lembaga pendidikannya. Hal itu diakibatkan karena memang sistem yang kita anut terlalu bebas dan penuh ororitas tiap perguruan tinggi. Toh tujuan utama dari perguruan tinggi adalah mendidik mahasiswa, bukan untuk menguntungkan dosen, staf pengajar, ataupun birokrasi kampus. Namun yang terjadi saat ini malah justru sebaliknya, perguruan tinggi menjadi ladang “bisnis” yang aman dan terlindungi bagi dosen dan birokrasi kampus apa lagi dengan kuatnya otoritas tiap kampus untuk mengatur itu.
Awal lahirnya RUU PT ini diakibatkan karena pemerintah seolah kewalahan untuk mengatur dan mengontrol adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Indikasi penyimpangan itu, misalnya, ada PT yang membuat data fiktif demi perizinan membuka jurusan. Sebagai contoh, pembukaan jurusan baru yang mewajibkan adanya 15 lulusan doctor yang bisa dengan mudah dimanipulasi oleh oknum. Pemerintah akhirnya kehilangan akal. Belum lagi adanya kemungkinan peredaran proposal penelitian fiktif demi mendapatkan uang semata. Dugaan itu semakin dipertegas mengingat gaji guru, dosen, bahkan profesor cenderung masih kecil. Masalah lainnya adalah mutasi staf pengajar, banyak dosen diketahui bekerja di dua tempat sekaligus.
Hal-hal inilah sebenarnya yang ingin dihindari juga menjadi dasar lahirnya RUU PT. Tujuannya sangat bagus, namun sangat disayangkan karena mahasiswa nantinya akan dirugikan jika RUU PT ini disahkan.

AKIBAT JIKA RUU PT DI SAHKAN

Ada dua kemungkinan jika RUU PT ini terealisasi menjadi undang-undang;
1.      Jika RUU ini lolos menjadi undang-undang maka hal positif yang dapat terjadi adalah mampu mengatasi "keliaran" yang dilakukan di Perguruan Tinggi. Namun satu hal yang disayangkan karena RUU ini bermuatan untuk “membeli” otoritas kampus dalam menjalankan tradisi pendidikannya. Padahal sebenarnya untuk mengontrol dan mengendalikan PT hanya perlu dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui undang-undang yang cenderung terlalu ketat. Pengendalian itu jangan sampai 'dibeli' dengan uang. Pendidikan akhirnya seperti bisnis. Itu yang tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita.
2.      Jika RUU PT ini disahkan maka statuta PT akan dibeli oleh pihak luar dan mampu mencekik biaya pendidikan serta menumbuh suburkan diskriminasi terhadap mereka yang memiliki potensi akademik rendah dan kurang mampu tapi ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Otonomi yang lahir dari RUU PT ini dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk membuat universitas bekerja sama dengan industri yang akhirnya industri itu membuka kafe, atau resto di berbagai sudut kampus. Padahal semestinya pendidikan di perguruan tinggi itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai.
Terlebih lagi setelah adanya kerja sama internasional yang dirancang dalam WTO yang meliputi 12 sektor, di antaranya sektor pendidikan. Dalam artian, kalangan asing sangat berkepentingan dan memiliki akses yang terbuka untuk melakukan kerja sama antar-universitas dan kerja sama itu kerja sama mirip `perdagangan`. Jika ini terjadi, tentu sangat miris bagi pendidikan kita,
Karena itu, kita sebagai mahasiswa jangan mendorong peran negara yang lebih besar dalam dunia pendidikan tinggi, karena hal demikian hanya tepat untuk pendidikan dasar dan menengah, sedangkan untuk pendidikan tinggi justru tidak tepat, sebab kontraproduktif dengan semangat kritis dan otonomi yang dibangun dalam dunia kampus selama ini.
Kita dapat baca pada pasal 65 ayat (1) secara utuh menyatakan “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. Hal ini telah membuka ruang untuk suatu PTN memiliki status badan hokum”.
Berikutnya, pasal 74 secara redaksional menyatakan “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”.
Ketentuan tersebut telah membuka ruang diskriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menistakan keberadaan pendidikan itu sendiri yang sejatinya membuat ‘si tidak tahu” menjadi “tahu” akan ilmu pengetahuan dan lainnya.
Berikutnya, pasal 76 ayat (1) secara utuh menyatakan “Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena peraturan akademik pada setiap Perguruan Tinggi tentunya dibentuk sendiri-sendiri (tidak serentak) dan ruang untuk membedakan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terbuka lebar. Karena peraturan akademik dibentuk oleh senat universitas yang sejatinya berbeda-beda.
Pada pasal 90 sendiri menyatakan, “Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan hadirnya ruang bagi Perguruan Tinggi Asing untuk membuka ‘cabang’ di Indonesia akibat ketentuan Pasal 90 tersebut, maka ini akan  menimbulkan dampak terhadap swastanisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Kelak kita bisa saja menjadi lulusan Stanford University atau Harvard University namun tetap di Indonesia. Dalam artian, kita akan ditanamkan tentang pendidiksn filsafat barat yang jelas itu berbeda dengan filsafat timur yang selama ini kita aplikasikan dalam kehidupan. Maka kelak kita akan menemukan generasi yang individualistik dan sangat egoisentris.



LANTAS APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?

Jalan satu-satunya adalah dengan tidak membiarkan pemerintah atau lembaga lain untuk mengintervensi statuta perguruan tinggi karena intervensi demikian justru akan menghambat kemajuan anak bangsa, terutama mengenai pendidikan. Harusnya PT diberikan otonomi dan otonomi itu berlandaskan kebutuhan mahasiswa karena ilmu pengetahuan takkan berkembang tanpa otonomi. Dan itulah yang harus kita perjuangkan.

TOLAK RUU PT

0 komentar:

Posting Komentar

5.23.2013

MARI MENOLAK RUU PT

Diposting oleh Unknown di 05.33

MARI MENOLAK RUU PT

AWAL LAHIRNYA RUU PT

Jika melihat kondisi pendidikan yang ada pada perguruan tinggi negeri maupun swasta di negara ini, rasanya wajar saja jika ada oknum yang ingin agar RUU PT ini dapat terealisasi sebagai undang-undang yang mengatur sistem perguruan tinggi. Selain menguntungkan pihak mereka, pemerintah juga bisa dengan mudah mengurangi kenakalan oknum birokrasi kampus yang sering melakukan kecurangan untuk menguntungkan lembaga pendidikannya. Hal itu diakibatkan karena memang sistem yang kita anut terlalu bebas dan penuh ororitas tiap perguruan tinggi. Toh tujuan utama dari perguruan tinggi adalah mendidik mahasiswa, bukan untuk menguntungkan dosen, staf pengajar, ataupun birokrasi kampus. Namun yang terjadi saat ini malah justru sebaliknya, perguruan tinggi menjadi ladang “bisnis” yang aman dan terlindungi bagi dosen dan birokrasi kampus apa lagi dengan kuatnya otoritas tiap kampus untuk mengatur itu.
Awal lahirnya RUU PT ini diakibatkan karena pemerintah seolah kewalahan untuk mengatur dan mengontrol adanya indikasi penyimpangan-penyimpangan yang kerap terjadi di perguruan tinggi. Indikasi penyimpangan itu, misalnya, ada PT yang membuat data fiktif demi perizinan membuka jurusan. Sebagai contoh, pembukaan jurusan baru yang mewajibkan adanya 15 lulusan doctor yang bisa dengan mudah dimanipulasi oleh oknum. Pemerintah akhirnya kehilangan akal. Belum lagi adanya kemungkinan peredaran proposal penelitian fiktif demi mendapatkan uang semata. Dugaan itu semakin dipertegas mengingat gaji guru, dosen, bahkan profesor cenderung masih kecil. Masalah lainnya adalah mutasi staf pengajar, banyak dosen diketahui bekerja di dua tempat sekaligus.
Hal-hal inilah sebenarnya yang ingin dihindari juga menjadi dasar lahirnya RUU PT. Tujuannya sangat bagus, namun sangat disayangkan karena mahasiswa nantinya akan dirugikan jika RUU PT ini disahkan.

AKIBAT JIKA RUU PT DI SAHKAN

Ada dua kemungkinan jika RUU PT ini terealisasi menjadi undang-undang;
1.      Jika RUU ini lolos menjadi undang-undang maka hal positif yang dapat terjadi adalah mampu mengatasi "keliaran" yang dilakukan di Perguruan Tinggi. Namun satu hal yang disayangkan karena RUU ini bermuatan untuk “membeli” otoritas kampus dalam menjalankan tradisi pendidikannya. Padahal sebenarnya untuk mengontrol dan mengendalikan PT hanya perlu dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP), bukan melalui undang-undang yang cenderung terlalu ketat. Pengendalian itu jangan sampai 'dibeli' dengan uang. Pendidikan akhirnya seperti bisnis. Itu yang tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita.
2.      Jika RUU PT ini disahkan maka statuta PT akan dibeli oleh pihak luar dan mampu mencekik biaya pendidikan serta menumbuh suburkan diskriminasi terhadap mereka yang memiliki potensi akademik rendah dan kurang mampu tapi ingin melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Otonomi yang lahir dari RUU PT ini dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk membuat universitas bekerja sama dengan industri yang akhirnya industri itu membuka kafe, atau resto di berbagai sudut kampus. Padahal semestinya pendidikan di perguruan tinggi itu menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai.
Terlebih lagi setelah adanya kerja sama internasional yang dirancang dalam WTO yang meliputi 12 sektor, di antaranya sektor pendidikan. Dalam artian, kalangan asing sangat berkepentingan dan memiliki akses yang terbuka untuk melakukan kerja sama antar-universitas dan kerja sama itu kerja sama mirip `perdagangan`. Jika ini terjadi, tentu sangat miris bagi pendidikan kita,
Karena itu, kita sebagai mahasiswa jangan mendorong peran negara yang lebih besar dalam dunia pendidikan tinggi, karena hal demikian hanya tepat untuk pendidikan dasar dan menengah, sedangkan untuk pendidikan tinggi justru tidak tepat, sebab kontraproduktif dengan semangat kritis dan otonomi yang dibangun dalam dunia kampus selama ini.
Kita dapat baca pada pasal 65 ayat (1) secara utuh menyatakan “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. Hal ini telah membuka ruang untuk suatu PTN memiliki status badan hokum”.
Berikutnya, pasal 74 secara redaksional menyatakan “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”.
Ketentuan tersebut telah membuka ruang diskriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menistakan keberadaan pendidikan itu sendiri yang sejatinya membuat ‘si tidak tahu” menjadi “tahu” akan ilmu pengetahuan dan lainnya.
Berikutnya, pasal 76 ayat (1) secara utuh menyatakan “Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik”.
Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena peraturan akademik pada setiap Perguruan Tinggi tentunya dibentuk sendiri-sendiri (tidak serentak) dan ruang untuk membedakan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terbuka lebar. Karena peraturan akademik dibentuk oleh senat universitas yang sejatinya berbeda-beda.
Pada pasal 90 sendiri menyatakan, “Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa dengan hadirnya ruang bagi Perguruan Tinggi Asing untuk membuka ‘cabang’ di Indonesia akibat ketentuan Pasal 90 tersebut, maka ini akan  menimbulkan dampak terhadap swastanisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Kelak kita bisa saja menjadi lulusan Stanford University atau Harvard University namun tetap di Indonesia. Dalam artian, kita akan ditanamkan tentang pendidiksn filsafat barat yang jelas itu berbeda dengan filsafat timur yang selama ini kita aplikasikan dalam kehidupan. Maka kelak kita akan menemukan generasi yang individualistik dan sangat egoisentris.



LANTAS APA YANG HARUS KITA LAKUKAN?

Jalan satu-satunya adalah dengan tidak membiarkan pemerintah atau lembaga lain untuk mengintervensi statuta perguruan tinggi karena intervensi demikian justru akan menghambat kemajuan anak bangsa, terutama mengenai pendidikan. Harusnya PT diberikan otonomi dan otonomi itu berlandaskan kebutuhan mahasiswa karena ilmu pengetahuan takkan berkembang tanpa otonomi. Dan itulah yang harus kita perjuangkan.

TOLAK RUU PT

0 komentar on "MARI MENOLAK RUU PT"

Posting Komentar